Struktur Organisasi

Sistem tata pamong berjalan secara efektif melalui mekanisme yang disepakati bersama, serta dapat memelihara dan mengakomodasi semua unsur, fungsi, dan peran dalam program studi. Tata pamong didukung dengan budaya organisasi yang dicerminkan dengan ada dan tegaknya aturan, tatacara pemilihan pimpinan, etika dosen, etika mahasiswa, etika tenaga kependidikan, sistem penghargaan dan sanksi serta pedoman dan prosedur pelayanan (administrasi, perpustakaan, laboratorium, dan studio). Sistem tata pamong (input, proses, output dan outcome serta lingkungan eksternal yang menjamin terlaksananya tata pamong yang baik) harus diformulasikan, disosialisasikan, dilaksanakan, dipantau dan dievaluasi dengan peraturan dan prosedur yang jelas.

Sistem tata pamong di program studi disusun mengacu pada OTK (Organisasi dan Tata Kerja) ITS sesuai dengan Peraturan Pemerintah   Nomor: 83Tahun 2014 Tentang Penetapan Institut Teknologi Sepuluh Nopember Sebagai Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Tata Pamong yang ditetapkan dalam program studi merupakan kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan yang berada di bawah Departemen. Program studi dikelola dengan prinsip kredibel, transparan, akuntabel, bertanggung jawab dan adil.

Transparan

Pelaksanaan kegiatan di Program Studi mengacu pada Program Kerja Tahunan ITS danJurusan serta Rencana Strategis (Renstra) ITS, yang pada saat ini mengacu pada Renstra ITS 2008-2017 dan Program Kerja Rektor 2015. Pelaksanaan Renstra dan Program Kerja Rektor di tingkat Departemen/program studi disiapkan oleh Kepala dan Sekretaris Departemen bersama Koordinator dan Sekretaris Program Studi, yang selanjutnya dibahas bersama dalam rapat Departemen (yang melibatkan semua dosen) dan disosialisasikan pada semua civitas akademika secara transparan. Berkaitan dengan hal ini, maka semua civitas akademika di Departemen dapat berpartisipasi atau melakukan kontrol/evaluasi yang secara berkala disampaikan dalam pertemuan-pertemuan yang diadakan oleh jurusan (rapat dosen/rapat karyawan, dsb). Program kerja dan pelaksanaannya juga dapat dimonitor secara transparan melalui http://proker.its.ac.id. Selain itu tranparasi pengelolaan program studi juga dilaksanakan melalui penyampaian hasil-hasil rapat di tingkat institut dan fakultas pada para dosen dan tenaga kependidikan melalui rapat rutin di Departemen. Permasalahan di Departemen dan penyelesaiannya juga dilaksanakan melalui rapat-rapat rutin serta hasil rapat disampaikan kepada seluruh dosen dan tenaga kependidikan. Transparansi juga ditunjukkan dalam pengelolaan keuangan. Program Studi mengajukan anggaran biaya kepada Departemen untuk kemudian dimasukkan di dalam Rencana Bisnis Anggaran (RBA) secara online melalui SIM Keuangan ITS. Demikian pula dengan pengawasan terhadap penggunaan anggaran juga dilaksanakan secara transparan dengan mekanisme pertanggungjawaban dari mulai program studi melalui Departemen dan Fakultas kemudian dilaksanakan audit oleh Badan Pengawas ITS. Hal ini menunjukkan tranparasi pada tata pamong di program studi dilaksanakan secara transparan baik untuk akademik maupun non-akademik.

Tanggung jawab

Sesuai dengan hirarkinya berdasarkan Permendikbud no 86 Tahun 2013 tentang OTK ITS, maka tanggung jawab pelaksanaan pendidikan di Program Studi dipertanggungjawabkan kepada Rektor melalui Kepala Departemen dan Dekan. Koordinator dan Sekretaris Program Studi mempunyai wewenang dan tanggung jawab yang jelas, yaitu melaksanakan kegiatan pendidikan, mulai dari perencanaan perkuliahan, penunjukkan dosen pengampu mata kuliah, monitoring dan evaluasi kegiatan perkuliahan, penunjukan dosen pembimbing tugas akhir dan kerja praktik, pelaksanaan tugas akhir, hingga penentuan kelulusan/yudisium. Semua kegiatan tersebut diusulkan kepada Kepala Departemen dan ditetapkan dengan Keputusan Dekan. Untuk meningkatkan dan memperjelas standar pelayanan, baik pendidikan, administrasi, perpustakaan, dan laboratorium, telah dibuat kesepakatan dan dituangkan dalam bentuk Standar Operasi dan Prosedur (SOP). Pemberlakuan SOP ini sekaligus untuk dasar evaluasi kinerja, sehingga memudahkan dalam kontrol dan penerapan pemberian penghargaan atau sanksi.

Adil

Keadilan dalam tata pamong terkait penegakan aturan di tingkat jurusan, beberapa mekanisme dilaksanakan dengan prinsip saling menghargai dan saling mengevaluasi, baik dosen-karyawan atau mahasiswa. Untuk mewujudkan kinerja yang baik, maka jurusan memberikan penghargaan yang didasarkan pada penilaian sejawat atau atasan, sebagai contoh pemberian penghargaan karyawan teladan dan dosen teladan/berprestasi tingkat jurusan yang diselenggarakan setiap semester, IPD (indeks pengajaran dosen) yang didasarkan pada hasil evaluasi mahasiswa, dll. Sedangkan untuk evaluasi pelanggaran terhadap aturan atau kesepakatan, dilakukan oleh atasan langsung atau atas dasar pertimbangan dalam rapat Departemen, , untuk dikeluarkan rekomendasi oleh Kadep pada penyelesaian masalah tersebut. Contoh: pemberian rekomendasi kepada dekan terkait dengan sanksi untuk dosen atau karyawan yang melanggar aturan atau berkinerja kurang baik.
Secara hierarki, untuk memelihara dan mengakomodasi peran dan fungsi semua unsur, telah disusun struktur organisasi dan pendelegasian wewenang dan tanggung jawab, sehingga semua program dapat berjalan dengan efisien dan akuntabel.