Sistem Perekrutan

Dosen tetap di Program Studi Teknik Lingkungan adalah pegawai negeri sipil (PNS) yang ditempatkan di unit Fakultas Teknik Sipil dan Perencanaan ITS. Sistem rekrutmennya secara umum berdasarkan pedoman seleksi yang ditetapkan oleh MENPAN. Sedangkan secara garis besar seleksi dosen melalui beberapa tahapan antara lain: psychotest, tes kemapuan akademik, tes bahasa inggris, interview oleh jurusan yang selanjutnya diajukan kepada pihak ITS. Kemudian ITS mengusulkan ke Mendiknas. Tingkat pendidikan minimal adalah S2 di bidang-bidang yang terkait. Selain dosen tetap, terdapat juga dosen tidak tetap yang berasal dari dosen tetap jurusan lain di ITS maupun professional dari institusi di luar ITS.

Sistem rekrutmen tenaga kependidikan berdasarkan pada kebutuhan tenaga di jurusan, sehingga kualifikasi pendidikan maupun kemampuan calon pelamar harus disesuaikan. Formasi PNS untuk tenaga kependidikan dirasa masih kurang sehingga jurusan mengambil kebijakan (dengan persetujuan fakultas) untuk mengangkat tenaga honorer.

Monitoring dan Evaluasi

Dosen mempunyai tugas utama berupa Tri Dharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Selain tugas utama, dosen dapat ditugaskan dalam jabatan tertentu sebagai tugas tambahan, misal dalam manajemen ITS. Tugas utama dan tugas tambahan tersebut selalu dimonitor dan dilaporkan kepada pimpinan. Jurusan Teknik Lingkungan menugaskan seorang staf administrasi untuk memantau pelaksanaan perkuliahan. Hasil pemantauan ini dilaporkan kepada dekan FTSP setiap empat minggu selama satu semester. Dekan akan memberikan peringatan kepada dosen yang kehadiran kuliahnya kurang dari 90%.

Beban kerja dosen telah disesuaikan dengan pedoman yang berlaku, yaitu berdasarkan Keputusan Dirjen Dikti No. 48/D3/Kep/1983. Monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan beban kerja tersebut dilaksanakan oleh Ketua Jurusan dan dilaporkan setiap semester kepada Dekan, yang selanjutnya diteruskan kepada Rektor dan Dirjen Dikti.
Untuk tenaga kependidikan (karyawan), selain harus memenuhi peraturan disiplin pegawai negeri, juga dilakukan evaluasi secara internal. Evaluasi dilakukan oleh semua dosen setiap tiga bulan sekali berupa isian kuesioner untuk menilai hasil kerja karyawan. Karyawan dengan nilai kinerja terbaik akan mendapat reward dari Jurusan.
Dalam pengembangan